Surat Himbauan Kepatuhan Pelaporan BKD
Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek nomor: 3609/B4/DT.04.01/2025 tanggal 7 Oktober 2025 perihal Surat Edaran Terkait Permohonan BKD Lampau dan banyaknya surat permohonan tentang pembukaan periode BKD lampau yang ditujukan kepada LLDikti Wilayah XIII, dengan ini kami menghimbau kepada perguruan tinggi bahwa:
- Setiap dosen wajib melakukan pelaporan BKD secara tepat waktu, baik dosen Tetap, maupun Tidak Tetap dan dosen dengan status Tugas Belajar;
- Setiap PTS diharapkan memperkuat sistem pengendalian internal (SPI) terhadap dosen yang tidak patuh melakukan pelaporan BKD;
- Pimpinan PT dapat mengambil tindakan pembinaan/ sanksi terhadap dosen yang tidak patuh melakukan pelaporan BKD;
- Pengisian laporan BKD merujuk pada PO BKD Tahun 2021;
- Admin Unit BKD Internal PT terlebih dahulu memilih periode kegiatan BKD, lalu melengkapi data Pejabat Pengesah Penilaian BKD yang ditetapkan melalui SK Penugasan, agar selanjutnya Dosen dapat melakukan pengisian;
- Pastikan pelaporan pada feeder sudah diinput, agar selanjutnya bisa dilakukan penarikan kinerja;
- Untuk bukti kinerja, selain unggah berkas juga wajib input tautan agar tidak terkendala ketika asesor menilai;
- Proses pengisian, pembaharuan maupun penghapusan data tugas tambahan dosen, saat ini hanya dapat dilakukan oleh Admin PT atau Admin PT Kepegawaian di menu Portofolio (Tugas Tambahan);
- Kepada seluruh Admin Unit BKD Internal PT agar memastikan seluruh proses pelaporan BKD dosen selesai keseluruhannya di lingkungan Perguruan Tinggi, yang selanjutnya melakukan pencetakan dokumen, penandatangan, dan mengunggah kembali rekapitulasi BKD PT oleh Admin Unit BKD Internal PT;
- Bagi dosen yang tidak melakukan pelaporan BKD atau Tidak menyelesaikan proses pelaporan BKD sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka LLDikti Wilayah XIII tidak akan melakukan perpanjangan masa pelaporan;
- Pembukaan kembali setelah periode berakhir berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antar perguruan tinggi dan melemahkan integritas tata kelola penilaian kinerja dosen secara nasional.
lebih lanjut unduh surat di bawah ini