Penegasan Kembali Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Yth. 1. Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan tinggi Swasta
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII
Dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi swasta yang baik, dan menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021 tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi, bersama ini kami tegaskan kembali beberapa hal sebagai berikut:
- Organ yayasan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan yang menyelenggarakan perguruan tinggi swasta dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/pegawai perguruan tinggi yang diselenggarakannya;
- Pembina/pengurus/pengawas yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakannya, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut;
- Dalam hal masih terdapat organ yayasan yang merangkap jabatan pada perguruan tinggi yang diselenggarakannya, agar segera dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2021 (surat edaran terlampir).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.