Pemberitahuan Pelaksanaan Tugas Belajar Dosen Selain Aparatur Sipil Negara (Non ASN)

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Dosen Selain Aparatur Sipil Negara (Non ASN), LLDIKTI Wilayah XIII menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII beberapa hal sebagai berikut:

  1. Mulai 1 Juli 2026, proses penetapan pelaksanaan tugas belajar, perpanjangan tugas belajar, dan pengaktifan kembali dosen selain ASN menjadi kewenangan masing-masing pimpinan perguruan tinggi, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2026.
  2. LLDIKTI Wilayah XIII tidak lagi memproses administrasi penetapan maupun pelaksanaan tugas belajar dosen selain ASN sebagaimana mekanisme yang berlaku sebelumnya.
  3. Seluruh Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII diharapkan menyesuaikan mekanisme administrasi pelaksanaan tugas belajar dosen Non ASN sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penyesuaian mekanisme ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kualifikasi akademik, kompetensi, dan profesionalitas dosen dalam rangka penguatan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi serta pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.