Memahami Validator PISN

Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional atau sering disebut PISN saat ini resmi digunakan oleh seluruh perguruan tinggi untuk melakukan generate nomor ijazah dan sertifikat profesi bagi lulusan perguruan tinggi. Resmi diberlakukan pada September 2024, hingga kini PISN terus mengalami perkembangan, termasuk penambahan fitur sesuai dengan kebutuhan di perguruan tinggi dan adanya perubahan kebijakan atau regulasi terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Ada dua syarat untuk dapat memperoleh nomor ijazah dan sertifikat nasional melalui PISN, yaitu: (1) pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan (2) taat lapor data pada PDDikti. Cara kerja PISN adalah membaca data yang dilaporkan pada PDDikti, kemudian divalidasi berdasarkan aspek pemenuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, PISN memberlakukan sistem pembacaan data PDDikti secara realtime, namun karena volume data PDDikti yang sangat besar dan agar PISN dapat diakses dengan mudah, maka PISN akan “menunggu” data PDDikti untuk “dialirkan” padanya di periode harian. Jadi data PISN hari ini adalah data PDDikti yang terbaru pada hari sebelumnya (last update).

Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sebelumnya berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tidak berselang lama, kemudian lahir kembali peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang saat ini berlaku dan dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi.

 

Termasuk PISN, validatornya berpedoman pada Standar Nasional terbaru yang tertuang dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2026. Yuk pahami validator PISN pada tabel berikut. 

No.

Validator

Ketentuan

1

Akreditasi Program Studi

Aktif dan masih berlaku

2

Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

Diploma I

2.00

Diploma II

Diploma III

Sarjana/Sarjana Terapan

Profesi

3.00

Magister/Magister Terapan/Spesialis

Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis

3

SKS Semester Antara

Maksimal 9 SKS

 

4

SKS Tempuh

Diploma I

Minimal 36 SKS

Diploma II

Minimal 72 SKS

Diploma III

Minimal 108 SKS

Sarjana/Sarjana Terapan

Minimal 144 SKS

Profesi

Minimal 24 SKS

Magister/Magister Terapan

Minimal 36 SKS

Doktor/Doktor Terapan/

Minimal 42 SKS

Spesialis/Subspesialis

Minimal 24 SKS

5

SKS Per-Semester

Diploma I

Semester satu dan semester dua paling banyak 20 SKS; semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 SKS

Diploma II

Diploma III

Sarjana/Sarjana Terapan

6

Masa Studi

Diploma I

Maksimal 2 tahun

Diploma II

Maksimal 4 tahun

Diploma III

Maksimal 6 tahun

Sarjana/Sarjana Terapan

Maksimal 8 tahun

Profesi (selain tenaga medis)

Ditetapkan oleh perguruan tinggi

Profesi Tenaga Medis

2 – 5 tahun

Magister/Magister Terapan

Minimal 1,5 tahun

Doktor/Doktor Terapan/

Maksimal 6 tahun

Spesialis/Subspesialis

Ditetapkan oleh perguruan tinggi

PISN juga memberlakukan Validator Khusus bagi mahasiswa program profesi (tenaga kesehatan).  Fitur validator khusus ini dapat digunakan perguruan tinggi untuk mendatakan validator masa studi program profesi, spesialis, dan sub spesialis sesuai ketentuan pada pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Untuk memanfaatkan fitur tersebut, perguruan tinggi cukup memasukan nilai masa studi dan mengunggah peraturan akademik. Untuk Program Studi Tenaga Medis masa studi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.