VISI

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) yang mengemban amanat mengendalikan pembangunan sumber daya manusia melalui ikhtiar bersama semua anak bangsa guna meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, maka visi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai Permendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 adalah:

“Terwujudnya Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang inklusif, adaptif, dan berdampak dalam mewujudkan transformasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.”

MISI

  1. Mewujudkan pemerataan akses pendidikan tinggi berkualitas, relevan, dan berdaya saing sebagai upaya untuk mendukung transformasi ekonomi.
  2. Mewujudkan riset, pengembangan, sains, teknologi, dan inovasi yang berdampak dan menjawab kebutuhan masyarakat untuk mendukung transformasi ekonomi dan transformasi sosial.
  3. Mewujudkan tata kelola Pendidikan tinggi, sains, dan teknologi berintegritas untuk membantu mewujudkan transformasi tata Kelola.

 Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangan secara konsisten, bertanggung jawab, dapat dipercaya, dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas. Oleh karena itu, perumusan  kebijakan dan pelaksanaan pembangunan bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi akan mengedepankan inovasi guna mencapai kemajuan dan kemandirian Indonesia. Sesuai dengan kepribadian bangsa yang berlandaskan gotong royong, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan seluruh pemangku kepentingan terkait bekerja bersama untuk memajukan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk mendukung visi dan misi presiden.

DUKUNGAN

Kemdiktisaintek mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Menjalankan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  6. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  9. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berkomitmen untuk terus berinovasi, memperluas akses dan relevansi pendidikan tinggi, dan memperkuat pemanfaatan dan penguasaan sains serta teknologi untuk meningkatkan kualitas taraf hidup masyarakat Indonesia.

TUJUAN

LLDikti merupakan bagian dari strategi dari Kementerian dalam mengelola kebijakan pendidikan tinggi agar dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk mengakomodasi penyelesaian kesenjangan yang terjadi pada daerah 3T. Penguatan LLDikti dipertegas melalui Pasal 5 Perpres No.62/2021 bahwa LLDikti bertanggungjawab kepada Menteri melalui unit terkait. LLDikti merupakan bagian dari struktur kelembagaan Pendidikan tinggi nasional yang mendukung Kementerian dalam melaksanakan kebijakan dan program peningkatan mutu penyelenggaraan Pendidikan tinggi.

Merujuk pada Permendiktiristek No.35/2021 sebagai mana diubah dengan Permendikbudristek No.60/2023, Tugas pokok LLDIKTI adalah melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya. Dalam melaksanakan tugasnya, LLDIKTI menjalankan fungsi:

a) Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan Tinggi;
b) Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Perguruan Tinggi;
c) Pelaksanaan Fasilitasi Peningkatan Mutu Pengelolaan Perguruan Tinggi;
d) Pelaksanaan Fasilitasi Kesiapan Perguruan Tinggi dalam Penjaminan Mutu Eksternal;
e) Pelaksanaan Fasilitasi Penilaian Angka Kredit Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi;
f) Pelaksanaan Fasilitasi Pendirian Perguruan Tinggi dan Pembentukan Program Studi;
g) Pelaksanaan Kerja Sama;
h) Pengelolaan Data dan Informasi Perguruan Tinggi;
i) Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Fasilitasi Peningkatan Mutu Perguruan Tinggi; dan
j) Pelaksanaan Administrasi.

UNIT & TIM KERJA

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 412/O/2022 tentang Rincian Tugas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar bagi pegawai LLDikti Wilayah XIII dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja, yaitu:

NoTim Kerja pada LLDikti Wilayah XIIIWewenang, Tugas & Fungsi
1Bagian UmumTerbagi atas beberapa unit tim kerja untuk melaksanakan tugas untuk layanan internal dan menjalankan fungsi sebagai berikut:
1. Tim Kerja Kepegawaian dan Karier;
2. Tim Kerja Perencanaan, Penganggaran, dan Keuangan;
3. Tim Kerja Barang Milik Negara dan Kearsipan;
4. Tim Kerja Tata Usaha, Humas dan Protokoller.
5. Tim Kerja Hukum, Tata Laksana dan Inovasi
2Kelembagaan, Sarana, Prasarana dan Fasilitasi MutuTim Kerja yang bertugas memeriksa usulan pendirian PTS baru, perubahan bentuk, pembukaan program studi, atau penutupan prodi melalui aplikasi SIAGA, menjalankan fungsi pemetaan sarana dan prasarana perguruan tinggi, pemetaan mutu, dan fasilitasi bimbingan teknis dan berwenang untuk menerbitkan rekomendasi sanksi kepada PTS.
3Sistem Informasi, Publikasi dan Kerja SamaTim Kerja yang bertugas serta memastikan layananan sistem dan teknologi informasi dalam berjalan dengan baik diinternal dan penerima layanan. Tim kerja ini menangani PDDikti, Kerja Sama dan Publikasi Jurnal kepada penerima layanan dan berwenang untuk pemberian akses akun master, akses sinkronisasi PDDikti PTS dan validasi akun aplikasi kerja sama.
4Sumber DayaTim Kerja yang bertugas melaksanakan fasilitasi pengelolaan pendidik (Dosen) dan tenaga kependidikan (Tendik) melalui aplikasi SISTER, penilaian angka kredit, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia perguruan tinggi.
5Akademik dan KemahasiswaanTim Kerja yang bertugas memfasilitasi peningkatan mutu pembelajaran, mengelola kegiatan kemahasiswaan, serta mengawasi pelaksanaan standar nasional pendidikan tinggi melalui aplikasi PISN dan aplikasi inovasi internal STEVY pada LLDikti Wilayah XIII.