Informasi Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026
Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di Lingkungan LLDikti Wilayah XIII.
Dalam rangka pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) Tahun 2026,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Ketentuan pelaksanaan Serdos tahun 2026 mengacu kepada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
b. Pelaksanaan Serdos tahun 2026 terdiri atas gelombang 0 dan gelombang I.
c. Serdos gelombang 0 dialokasikan untuk Dosen Peserta Serdos Tahun 2025 yang telah lolos Nilai Persepsi dan diajukan penilaian tetapi tidak masuk kuota Tahun 2025. Calon Peserta Serdos gelombang 0 tersebut perlu melakukan pengecekan kembali status eligibilitas pada laman SISTER serta melakukan pembaruan bidang keilmuan dan pasfoto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Perguruan Tinggi agar memperbarui status keaktifan, kepegawaian, dan ikatan
kerja dosen sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
e. Pemeringkatan calon peserta Serdos gelombang 1 tahun 2026 yang telah eligible dilaksanakan sebelum penilaian Persepsi dan pengisian Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan Tinggi (PDD-UKTPT).
Berikut adalah tahapan pelaksanaan Serdos 2026:
- Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen gelombang I akan dibuka untuk 2
kelompok:
a. Sertifikasi Dosen Kemdiktisaintek
b. Sertifikasi Dosen Tetap di Kementerian/Lembaga Mitra (K/L Mitra). - Persiapan Pemenuhan Persyaratan Serdos, meliputi:
a. Dosen mengunggah atau melakukan klaim satu karya ilmiah Jurnal Nasional
Terakreditasi atau Jurnal Internasional Bereputasi/Terindeks dan tidak termasuk
jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil
karya seni/budaya yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni/
budaya.
b. Pemenuhan LKD/BKD 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang
sama dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SISTER.
c. Pemenuhan sertifikat Pekerti/AA dapat diperoleh melalui Penyelenggara
Pelatihan Pekerti/AA yang dilaporkan langsung oleh Penyelenggara Pelatihan Pekerti/AA melalui aplikasi SISTER. d. Bagi Dosen penyandang disabilitas, agar mengunggah surat keteranganpenyandang disabilitas yang diterbitkan oleh dokter dan Surat Pernyataan Pimpinan Perguruan Tinggi yang diunggah oleh Admin Kepegawaian Perguruan Tinggi. - Pelaksanaan Sertifikasi Dosen
a. Calon Peserta Serdos mengakses layanan Serdos pada aplikasi SISTER
dengan memperhatikan petunjuk/informasi yang terdapat pada layanan Serdos.
Penyusunan Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma Perguruan
Tinggi (PDD-UKTPT) didukung bukti yang terdapat pada Portofolio Peserta
Serdos di aplikasi SISTER.
b. Panitia Serdos Perguruan Tinggi Pengusul harus melaksanakan peran dan
tanggung jawabnya merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi
Pendidik untuk Dosen selama pelaksanaan Serdos. - Jadwal pelaksanaan Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Tahun 2026 serta Salinan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 135/M/KEP/2026 (Surat Terlampir).
Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.