Strategi LLDikti Wilayah XIII Menyusun Instrumen Survei Kepuasan Layanan Informasi Publik 2026

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas pelayanan publik di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif, hasil SKM perlu ditempatkan sebagai sumber data strategis untuk mendorong perbaikan kinerja organisasi. Karena itu, pengelolaan Tim Survei Kepuasan Masyarakat perlu diarahkan agar terintegrasi dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), sekaligus mendukung pembangunan Reformasi Birokrasi Zona Integritas (RBZI) yang berkualitas.

Strategi pertama adalah membangun tata kelola survei yang berbasis data dan berkelanjutan. Tim SKM perlu memastikan instrumen, metode pengumpulan data, responden, serta pengolahan hasil dilakukan secara objektif, transparan, dan terukur. Data tidak berhenti pada angka indeks kepuasan, tetapi harus dianalisis untuk menemukan unsur pelayanan yang masih lemah, harapan masyarakat, serta faktor yang memengaruhi tingkat kepuasan pengguna layanan.

Strategi kedua adalah mengintegrasikan hasil SKM ke dalam perencanaan dan pengukuran kinerja. Setiap temuan survei harus diterjemahkan menjadi rekomendasi dan rencana tindak lanjut yang memiliki indikator, target, penanggung jawab, serta batas waktu. Dengan demikian, hasil SKM dapat menjadi salah satu bahan evaluasi capaian kinerja dan memperkuat substansi LAKIP. Siklusnya harus jelas: survei, analisis, tindak lanjut, pengukuran hasil, dan evaluasi dilakukan secara berkesinambungan.

Strategi ketiga adalah menjadikan SKM sebagai instrumen penguatan RBZI. Dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat menjadi bagian penting dari orientasi perubahan. Oleh sebab itu, hasil SKM perlu dikaitkan dengan inovasi pelayanan, peningkatan integritas, penguatan budaya kerja, serta penyelesaian pengaduan masyarakat.

Selanjutnya, diperlukan kolaborasi lintas unit. Tim SKM tidak dapat bekerja sendiri, tetapi harus terhubung dengan pengelola kinerja, perencana, kehumasan, pengaduan masyarakat, dan tim Reformasi Birokrasi. Forum evaluasi berkala dapat digunakan untuk membahas hasil survei dan memastikan rekomendasi benar-benar dilaksanakan.

Pada akhirnya, keberhasilan integrasi SKM, LAKIP, dan RBZI ditentukan oleh kemampuan organisasi mengubah data menjadi aksi nyata. LLDIKTI Wilayah XIII Aceh perlu membangun budaya kerja yang menjadikan kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan pelayanan. Dengan tata kelola survei yang profesional, tindak lanjut yang terukur, serta kolaborasi yang konsisten, SKM tidak lagi sekadar dokumen pelaporan, tetapi menjadi fondasi peningkatan akuntabilitas, kualitas pelayanan, dan terwujudnya Zona Integritas yang berkualitas. 02/09/2026 ( TIM Humas 13)