Kinerja STEVY dalam Setahun
- January 9, 2026
- in Artikel
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII memiliki empat puluh sembilan layanan yang disediakan bagi stakeholders. Dua layanan di antaranya adalah validasi data calon lulusan perguruan tinggi untuk yudisium dan wisuda. Layanan ini dibuka untuk memberikan rekomendasi kepada calon peserta yudisium dan wisuda melalui proses validasi dan verifikasi data, sehingga mahasiswa yang akan diajukan pemasangan PIN atau Penomoran Ijazah Nasional merupakan mahasiswa yang terdaftar pada PDDikti serta telah memenuhi syarat pemasangan PIN.
Sejalan dengan surat Kepala LLDikti Wilayah XIII Nomor 1445/LL13/PM.02.02/2021 tentang Informasi Pengajuan dan Pembatalan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), mahasiswa yang diajukan pemasangan PIN adalah mahasiswa yang telah mendapatkan rekomendasi yudisium pada tahun berjalan. Sehingga PIN dapat dipesan (order) melalui sistem setelah calon lulusan memenuhi persyaratan serta dinyatakan lolos verifikasi dan validasi oleh LLDikti Wilayah XIII.
Verifikasi dan validasi mahasiswa atau calon lulusan perguruan tinggi ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian LLDikti Wilayah XIII terhadap keabsahan status kelulusan mahasiswa. Hal ini juga dilakukan dalam upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja perguruan tinggi, menjaga ketertiban, dan keteraturan dalam proses administrasi. Apalagi akhir-akhir ini marak terjadi dugaan Ijazah Palsu yang diterbitkan oleh beberapa perguruan tinggi atau institusi pendidikan yang tidak bertanggungjawab.
Sejak tahun 2023, LLDikti Wilayah XIII menggunakan aplikasi STEVY untuk verifikasi dan validasi data calon lulusan di perguruan tinggi swasata. Aplikasi ini memudahkan proses verifikasi dan validasi mahasiswa yang diusulkan yudisium dan wisuda oleh perguruan tinggi. STEVY diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan terkait dengan layanan rekomendasi yudisium dan wisuda. Juga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan publik. Dengan adanya STEVY ini, proses verifikasi data mahasiswa atau calon lulusan menjadi lebih akurat, valid, dan efisien dari segi waktu. Namun ketika PDDikti sedang maintenance, maka aplikasi STEVY tidak dapat digunakan sehingga proses verifikasi dan validasi data calon lulusan dilakukan secara manual.
LLDikti Wilayah XIII menjalankan layanan Validasi Data Calon Lulusan Perguruan Tinggi untuk Yudisium dan Wisuda yang diatur dalam POS-AP. Sepanjang tahun 2025, LLDikti Wilayah XIII telah melakukan verifikasi dan validasi data calon lulusan di perguruan tinggi swasta melalui aplikasi STEVY. Berdasarkan data yang tersimpan pada aplikasi, data pengajuan rekomendasi yudisium dan wisuda ditampilkan pada tabel berikut.
| Jumlah Pengajuan | Jumlah PT yang Mengajukan | Jumlah Mahasiswa yang Diajukan | Jumlah Mahasiswa Valid | Jumlah Mahasiswa Tidak Valid |
| 291 | 60 | 19.728 | 19.460 | 268 |
Adapun persentase perguruan tinggi mengajukan rekomendasi yudisium/wisuda pada tahun 2025 ditunjukkan pada diagram berikut.
Register Akun STEVY
Hingga akhir tahun 2025, 62 perguruan tinggi swasta memiliki akun STEVY yang dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi yudisium dan wisuda ke LLDikti Wilayah XIII. Namun tidak semua perguruan tinggi (meskipun memiliki akun STEVY) telah mengajukan rekomendasi yudisium dan wisuda pada tahun 2025 ke LLDikti Wilayah XIII.
Perguruan tinggi yang tidak memiliki akun STEVY atau tidak menggunakan aplikasi STEVY, tidak pernah mengajukan rekomendasi yudisium dan wisuda ke LLDikti Wilayah XIII, yang artinya tidak pernah melaporkan aktivitas pembelajaran dan kelayakan calon lulusan. Perguruan tinggi ini umumnya adalah perguruan tinggi yang sudah tidak menjalankan tridarma perguruan tinggi.
Evaluasi
Beberapa hasil evaluasi kinerja STEVY sepanjang tahun 2025 di antaranya adalah:
- Jumlah ajuan rekomendasi yudisium dan wisuda yang diterima oleh LLDikti Wilayah XIII sepanjang tahun 2025 adalah sebanyak 291 buah yang diproses melalui STEVY. Jumlah ajuan ini meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatan ajuan ini dikarenakan ada beberapa perguruan tinggi yang pada tahun sebelumnya tidak mengajukan rekomendasi yudisium/wisuda, dan tahun ini sudah dapat mengajukan rekomendasi melalui aplikasi STEVY.
b. Berdasarkan data ajuan tersebut, sebanyak 274 ajuan berhasil diproses hingga terbit surat rekomendasi, sedangkan 17 ajuan lainnya dikembalikan kepada perguruan tinggi dengan alasan duplikasi ajuan, tanggal yudisium/wisuda sudah berlalu, akreditasi program studi tidak aktif/sudah berakhir, program studi dna perguruan tinggi sudah tidak aktif, data mahasiswa tidak valid dan tidak berhasil divalidasi, dsb.
c. Dari 291 ajuan yang masuk, teridentifikasi mahasiswa yang diajukan sebanyak 19.728 mahasiswa, dengan hasil validasi 19.460 memenuhi syarat dan 268 tidak memenuhi syarat. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat yudisium/wisuda dimintakan untuk diperbaiki dan diajukan kembali oleh perguruan tinggi.
d. Meskipun perguruan tinggi telah memiliki akun STEVY, namun ada beberapa perguruan tinggi tidak mengajukan rekomendasi yudisium atau wisuda sepanjang tahun 2025. Hal tersebut didasarkan atas alasan: (1) tidak ada kegiatan tridarma; (2) belum memiliki lulusan; (3) alasan lain yang tidak diketahui.
e. Masalah yang sering ditemui adalah: (1) adanya sinkronisasi yang gagal dilakukan ketika perguruan tinggi melakukan input data pada PDDikti, (2) jika PDDikti sedang pemeliharaan (maintenance) maka aplikasi STEVY juga tidak dapat digunakan; (3) adanya perbedaan cara perhitungan jumlah sks pada STEVY dan aplikasi PISN; dan (4) tingginya frekuensi pergantian operator perguruan tinggi mengakibatkan operator yang baru mesti belajar kembali untuk memahami teknis pengoperasian aplikasi STEVY.
Pengajuan rekomendasi yudisium dan wisuda melalui aplikasi STEVY menjadi langkah ini penting dilakukan untuk menilai dan menganalisis apakah mahasiswa sudah berhak dan layak untuk diluluskan dari studinya di perguruan tinggi, dengan memerhatikan kecukupan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam hal ini adalah kepatuhan pelaporan dan kebenaran data yang diinput pada PDDikti. Jika perguruan tinggi menginput data dengan baik, benar, dan lengkap sesuai dengan prosedur, maka ketika pelaporan kelulusan mahasiswa akan menjadi lebih mudah, tanpa harus mengajukan perubahan data masa lampau.