Memahami Validator PISN
Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional atau sering disebut PISN saat ini resmi digunakan oleh seluruh perguruan tinggi untuk melakukan generate nomor ijazah dan sertifikat profesi bagi lulusan perguruan tinggi. Resmi diberlakukan pada September 2024, hingga kini PISN terus mengalami perkembangan, termasuk penambahan fitur sesuai dengan kebutuhan di perguruan tinggi dan adanya perubahan kebijakan atau regulasi terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Ada dua syarat untuk dapat memperoleh nomor ijazah dan sertifikat nasional melalui PISN, yaitu: (1) pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan (2) taat lapor data pada PDDikti. Cara kerja PISN adalah membaca data yang dilaporkan pada PDDikti, kemudian divalidasi berdasarkan aspek pemenuhan terhadap Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Sebelumnya, PISN memberlakukan sistem pembacaan data PDDikti secara realtime, namun karena volume data PDDikti yang sangat besar dan agar PISN dapat diakses dengan mudah, maka PISN akan “menunggu” data PDDikti untuk “dialirkan” padanya di periode harian. Jadi data PISN hari ini adalah data PDDikti yang terbaru pada hari sebelumnya (last update).
Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan mengenai Standar Nasional Pendidikan yang sebelumnya berlaku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Tidak berselang lama, kemudian lahir kembali peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang saat ini berlaku dan dijadikan dasar dan pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Termasuk PISN, validatornya berpedoman pada Standar Nasional terbaru yang tertuang dalam Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2026. Yuk pahami validator PISN pada tabel berikut.
|
No. |
Validator |
Ketentuan |
|
|
1 |
Akreditasi Program Studi |
Aktif dan masih berlaku |
|
|
2 |
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) |
Diploma I |
2.00 |
|
Diploma II |
|||
|
Diploma III |
|||
|
Sarjana/Sarjana Terapan |
|||
|
Profesi |
3.00 |
||
|
Magister/Magister Terapan/Spesialis |
|||
|
Doktor/Doktor Terapan/Subspesialis |
|||
|
3 |
SKS Semester Antara |
Maksimal 9 SKS |
|
|
4 |
SKS Tempuh |
Diploma I |
Minimal 36 SKS |
|
Diploma II |
Minimal 72 SKS |
||
|
Diploma III |
Minimal 108 SKS |
||
|
Sarjana/Sarjana Terapan |
Minimal 144 SKS |
||
|
Profesi |
Minimal 24 SKS |
||
|
Magister/Magister Terapan |
Minimal 36 SKS |
||
|
Doktor/Doktor Terapan/ |
Minimal 42 SKS |
||
|
Spesialis/Subspesialis |
Minimal 24 SKS |
||
|
5 |
SKS Per-Semester |
Diploma I |
Semester satu dan semester dua paling banyak 20 SKS; semester tiga dan seterusnya paling banyak 24 SKS |
|
Diploma II |
|||
|
Diploma III |
|||
|
Sarjana/Sarjana Terapan |
|||
|
6 |
Masa Studi |
Diploma I |
Maksimal 2 tahun |
|
Diploma II |
Maksimal 4 tahun |
||
|
Diploma III |
Maksimal 6 tahun |
||
|
Sarjana/Sarjana Terapan |
Maksimal 8 tahun |
||
|
Profesi (selain tenaga medis) |
Ditetapkan oleh perguruan tinggi |
||
|
Profesi Tenaga Medis |
2 – 5 tahun |
||
|
Magister/Magister Terapan |
Minimal 1,5 tahun |
||
|
Doktor/Doktor Terapan/ |
Maksimal 6 tahun |
||
|
Spesialis/Subspesialis |
Ditetapkan oleh perguruan tinggi |
||
PISN juga memberlakukan Validator Khusus bagi mahasiswa program profesi (tenaga kesehatan). Fitur validator khusus ini dapat digunakan perguruan tinggi untuk mendatakan validator masa studi program profesi, spesialis, dan sub spesialis sesuai ketentuan pada pasal 22 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 39 tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Untuk memanfaatkan fitur tersebut, perguruan tinggi cukup memasukan nilai masa studi dan mengunggah peraturan akademik. Untuk Program Studi Tenaga Medis masa studi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.