Pembukaan Periode Pelaporan BKD Semester Ganjil 2025/2026
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/E/KPT/2021 tanggal 18 Januari 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen, dengan hormat kami informasikan periode pelaporan BKD semester Ganjil 2025/2026 telah dibuka sampai dengan tanggal 30 April 2026 dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Periode pelaporan BKD semester Ganjil 2025/2026 melalui Aplikasi SISTER pada layanan BKD SISTER telah dibuka dengan jadwal terlampir;
- Admin SISTER Perguruan Tinggi dimohon untuk memastikan kembali daftar Dosen yang menjadi peserta pelaporan BKD pada periode pelaporan BKD semester Ganjil 2025/2026;
- Pengisian laporan BKD dilakukan oleh seluruh dosen dengan status ikatan kerja Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap yang telah memiliki Nomor Registrasi Pendidik (NUPTK), termasuk dosen dengan status Tugas Belajar melalui aplikasi SISTER sampai dosen memperoleh hasil cetak LKD Beban Kerja Dosen;
- Bagi dosen yang telah tersertifikasi (Serdos), laporan BKD Semester Ganjil 2025/2026 akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan sertifikasi, dan bagi yang tidak menyampaikan atau menyelesaikan pelaporan BKD sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam surat ini, maka LLDikti Wilayah XIII TIDAK bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan sertifikasinya;
- Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan maka pengisian serta penilaian BKD melalui Aplikasi SISTER tidak dapat di fasilitasi.
Unduh surat di bawah ini: