Surat Informasi Ketentuan dan Mekanisme Usul Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi
Menindaklanjuti surat Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026 tanggal 14 Februari 2026 Perihal Pembukaan Penerimaan Usul Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tahun 2026 dan surat Kepala LLDikti Wilayah XIII nomor: 379/DST/LL13/KL.02.00/2026 tanggal 19 Februari 2026 Hal Informasi Pembukaan Penerimaan Usul Rekomendasi Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi Tahun 2026, maka dengan ini diinformasikan sebagai berikut:
1. Pengusulan perizinan kelembagaan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku melalui aplikasi Sistem Informasi Akademik dan Kelembagaan (SIAGA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
2. Pengajuan usul perizinan kelembagaan dilakukan secara daring dan selama proses pengajuan perizinan kelembagaan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII tidak memberikan layanan tatap muka; dan
3. Apabila terdapat hal-hal yang perlu dikonsultasikan, perguruan tinggi dapat memanfaatkan layanan helpdesk atau kanal komunikasi resmi yang tersedia pada aplikasi SIAGA maupun media komunikasi resmi LLDikti Wilayah XIII.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Untuk informasi lebih lanjut dapat di unduh surat di bawah ini: